Sumber : http://m-wali.blogspot.com/2011/04/membuat-readmore-otomatis-di-blog.html#ixzz1ghJyPzUY
CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Selasa, 03 Juli 2012

BUDAYA DAN LINGKUNGAN DI INDONESIA


Kesadaran lingkungan, baik untuk pelestarian mauoun pengelolaannya pada hakikatnya manisia harus memiliki kesadara hukum yang tinggi. Karena manusia memiliki hubungan sosiologis maupun biologis secara langsung dengan lingkungan hidup dimana dia berada sejak dia lahir sampai dia meninggal dunia.  Namun kesadaran hukum masih dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti : ekonomi, social, budaya dan lain-lain. Oleh karena itu perlu adanya upaya-upaya strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum tersebut, baik dari sisi mental manusianya maupun dari segi kebijakan. Karena keduanya penting untuk kesadaran hukum itu ada yang tumbuh karena memang sesuai dengan nilai yang dianutnya.
Contohnya orang yang suka dengan hidup bersih, maka ia tidak akan membuang sampah sembarangan. Keasadaran hukum juga dapat tumbuh karena takut dengan sanksi yang dijatuhkan. Kesadaran semua inilah yang banyak dimiliki oleh masyarakat kita. Lepas dari penyebab kesadaran hukum itu muncul yang berbahaya adalah apabila kesadaran hukum itu telah ada namun kemudian menurun bahkan hilang akibat faktor eksternal, seperti penegakan hukum yang tidak tegas. Hal tersebut akan menurunkan keasadaran hukum masyarakat dan menimbulkan ketidak perc ayaan masyarakat terhadap hukum. Sehingga uapaya menumbuhkan kesadaran hukum tidak cukup dengan menuntut masyarakat, tetapi juga harus disertai dengan tauladan dan penegakan hukum.
Manusia baik kedudukannya sebagai anggota masyarakat, sebgai pelaku usaha, sebagai aparat penegak hukum, maupun sebagai pembuat/pengambil kebijakan harus memiliki kesadaran dan menghargai baerbagai ketentuan hukum llingkungan yang ada. Bagi individu setiap orang dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Dan pemerintah dalam membuat kebijakan tata kota dan perizinan area bisnis hendaknya memperhatikan kondisi lingkungan tidak hanya untuk saat ini tetapi juga untuk masa yang akan datang.  Karena sering terjadinya dibeberapa kota seperti : banjir dan tanah longsor terjadi justru disebabkan kebijakan tata kota yang menjadikna daerah serapan air dan hutan lindung kota sebagai area bisnis seperti pendirian Mall dan Apartement.
Adapun uapaya menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dalam pelestarian lingkungan dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu :
1.      Meningkatkan program sosialisasi dari tingkat pusat sampai ke desa-desa. Khususnya berkaitan dengan hak dan kewajiban.
2.      Meningkatkan kesadaran hukum semua pihak.
3.      Menindak tegas pemerintah/aparat yang menyalahgunakan wewenangnya dan menindak tegas pelaku perusakan/pencemaran llingkungan.
4.      Memaksa proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.
5.      Semakin meningkatkan kualitas dalam pemberian penghargaan dibidang lingkungan.
6.      Menghindari penggunaan sarana hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan yang masih dapat menggunakan sarana hukum lain yang lebih efektif.
Tumbuhnya kesadaran lingkungan diharapkan dapat mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih dan bebas polusi. Dan hukum-hukum di Negara ini berjalan dengan semestinya tanpa ada yang merasa untung dan dirugikan.

0 komentar: