Kesadaran lingkungan, baik untuk
pelestarian mauoun pengelolaannya pada hakikatnya manisia harus memiliki
kesadara hukum yang tinggi. Karena manusia memiliki hubungan sosiologis maupun
biologis secara langsung dengan lingkungan hidup dimana dia berada sejak dia
lahir sampai dia meninggal dunia. Namun
kesadaran hukum masih dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti : ekonomi,
social, budaya dan lain-lain. Oleh karena itu perlu adanya upaya-upaya
strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum tersebut, baik dari sisi mental
manusianya maupun dari segi kebijakan. Karena keduanya penting untuk kesadaran
hukum itu ada yang tumbuh karena memang sesuai dengan nilai yang dianutnya.
Contohnya orang yang suka dengan
hidup bersih, maka ia tidak akan membuang sampah sembarangan. Keasadaran hukum
juga dapat tumbuh karena takut dengan sanksi yang dijatuhkan. Kesadaran semua
inilah yang banyak dimiliki oleh masyarakat kita. Lepas dari penyebab kesadaran
hukum itu muncul yang berbahaya adalah apabila kesadaran hukum itu telah ada
namun kemudian menurun bahkan hilang akibat faktor eksternal, seperti penegakan
hukum yang tidak tegas. Hal tersebut akan menurunkan keasadaran hukum
masyarakat dan menimbulkan ketidak perc ayaan masyarakat terhadap hukum.
Sehingga uapaya menumbuhkan kesadaran hukum tidak cukup dengan menuntut
masyarakat, tetapi juga harus disertai dengan tauladan dan penegakan hukum.
Manusia baik kedudukannya sebagai
anggota masyarakat, sebgai pelaku usaha, sebagai aparat penegak hukum, maupun
sebagai pembuat/pengambil kebijakan harus memiliki kesadaran dan menghargai
baerbagai ketentuan hukum llingkungan yang ada. Bagi individu setiap orang
dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Dan pemerintah dalam membuat
kebijakan tata kota dan perizinan area bisnis hendaknya memperhatikan kondisi
lingkungan tidak hanya untuk saat ini tetapi juga untuk masa yang akan
datang. Karena sering terjadinya
dibeberapa kota seperti : banjir dan tanah longsor terjadi justru disebabkan kebijakan
tata kota yang menjadikna daerah serapan air dan hutan lindung kota sebagai
area bisnis seperti pendirian Mall dan Apartement.
Adapun uapaya menumbuhkan kesadaran
hukum masyarakat dalam pelestarian lingkungan dapat dilakukan dengan beberapa
cara yaitu :
1. Meningkatkan program sosialisasi dari
tingkat pusat sampai ke desa-desa. Khususnya berkaitan dengan hak dan
kewajiban.
2. Meningkatkan kesadaran hukum semua
pihak.
3. Menindak tegas pemerintah/aparat yang
menyalahgunakan wewenangnya dan menindak tegas pelaku perusakan/pencemaran
llingkungan.
4. Memaksa proses birokrasi yang panjang
dan berbelit-belit.
5. Semakin meningkatkan kualitas dalam
pemberian penghargaan dibidang lingkungan.
6. Menghindari penggunaan sarana hukum
pidana dalam penegakan hukum lingkungan yang masih dapat menggunakan sarana
hukum lain yang lebih efektif.
Tumbuhnya kesadaran lingkungan
diharapkan dapat mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih dan bebas polusi.
Dan hukum-hukum di Negara ini berjalan dengan semestinya tanpa ada yang merasa
untung dan dirugikan.
0 komentar:
Posting Komentar